Rabu, 07 Mei 2014

Pengecoran dan Perawatan Beton

Pengecoran dan Perawatan Beton

 
 
Pengecoran Beton
 
Hal-hal yang dilaksanakan dalam pengecoran beton adalah sebagai berikut;
 
    a. Pengecoran beton harus dapat mengisi semua ruangan cetakan dengan padat dan dapat membungkus tulangan.

    b. Untuk menghasilkan beton yang padat dan tidak keropos, selama proses pengecoran berlangsung, adukan beton ditusuk-tusuk dengan sepotong kayu, bambu atau besi. Begitu juga bagian cetakan dipukul-pukul dengan palu dari kayu.

    c. Untuk keperluan pemadatan, pada pengecoran beton dapat juga dipakai alat penggetar (vibrator). Pemakaian alat penggetartersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengenai bajatulangan yang dapat mengubah kedudukan tulangan.

    d. Untuk pengecoran lantai yang luas, tebal lantai dapat ditentukan dengan membuat mistar pengukur ketebalan yang terbuat dari kayu dan diberi kaki. Bagian bawah mistar pengukur dibuat rata dan tingginya sama dengan tebal lantai yang dicor. Pada waktu pengecoran telah mencapai tebalnya, mistar pengukur dapat dipindah tempatnya.

    e. Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai. Bila hal tersebut tidak memungkinkan, pengecoran dapat dihentikan pada tempat-tempat tertentu yang tidak membahayakan.
 
Gambar VIII-5, Pengecoran Beton
 
Perawatan Beton
 
1. Perawatan Beton Sehabis Dicor.
 
Selama 24 jam sesudah selesai dicor, beton harus dilindungi terhadap pengaruh hujan lebat, air mengalir, getaran. Selama 2 minggu setelah dicor harus dilindungi terhadap panas matahari. Cara perlindungannya adalah dengan menutup permukaan beton menggunakan pasir basah, menutup dengan karung-karung basah, atau menyirami dengan air.
 
2. Pembongkaran Acuan dan Perancah
 
Cara pembongkaran cetakan dan acuan adalah sebagai berikut;
 
    a. Acuan dan perancah hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerjapadanya. Waktu pembongkaran biasanya 28 hari setelah selesai pengecoran.

    b. Pada bagian-bagian konstruksi di mana akibat pembongkaran cetakan dan acuan akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban rencana, maka cetakan dan acuan dari bagianbagian konstruksi itu tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung. Bagian-bagian konstruksi yang keropos harus segera diperbaiki dengan melakukan penambalan.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook Comments